Minggu, 01 Desember 2024 11:51 WIB

Lifestyle

Pemilu 2024: Berikut Tata Cara Pindah Memilih Tak Sesuai Domisili

Redaktur: Redaksi
| 235 views

Pemilu 2024 (Sumber Foto: rri.co.id)

Afiliasi.net - Biasanya pemilih akan ditetapkan DPT yang sesuai dengan alamat dari domisili yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun demikian, terdapat faktor yang membuat beberapa masyarakat tidak melakukan pencoblosan di TPS yang telah ditetapkan dalam DPT.

Hal ini dikarenakan faktor kerja di luar kota atau belum memperbarui alamat sesuai domisili dengan yang tercantum di KTP.

Bagi masyarakat yang berada jauh dari domisili yang sesuai KTP 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan wadah untuk melakukan pindah memilih. Adapun cara-caranya sebagai berikut.

Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024

Dilansir dari KPU RI, syarat untuk mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP-el atau KK.

2. Melampirkan Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS asal.

Kategori Kondisi Pindah Memilih Pemilu 2024

KPU juga telah menentukan kategori kondisi bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, yaitu:

•Sedang bertugas di tempat lain saat pemungutan suara

•Menjalani rehabilitasi narkoba

•Pindah domisili

•Tertimpa bencana alam

•Bekerja di luar domisili

•Sedang menjalani rawat inap di pelayanan kesehatan

•Seorang penyandang disabilitas yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

•Tahanan atau terpidana yang ditahan/menjalani hukuman penjara di rutan atau lembaga pemasyarakatan

•Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili

Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Setelah mengetahui syarat dan juga kategori bagi yang ingin pindah memilih. Berikut merupakan tata cara untuk pindah memilih:

1.Mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota

2. Membawa bukti alasan pindah memilih

3. Verifikasi pemetaan TPS sekitar tempat tujuan. Setelah selesai, pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti

Perlu diingat, permohonan pindah memilih paling lama dilaporkan ke pihak terkait 7 hari sebelum pemungutan suara.

Editor: Siti Mu'ayyadah


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemilu-2024 #hak-suara #pindah-memilih 

Berita Terkait

IKLAN