Minggu, 01 Desember 2024 11:46 WIB

Advetorial

Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Penyandang Disabilitas, Sulastin: Ini Pemenuhan Hak Politik Mereka

Redaktur: Redaksi
| 201 views

Sulastin saat memberi materi dalam sosialiasi pendidikan politik bagi penyandang disabilitas. (ist)

Sangatta, Afiliasi.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah gencar melakukan sosialisasi pendidikan politik yang ditujukan kepada berbagai pihak, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas.

Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah daerah mengadakan kegiatan sosialisasi pendidikan politik yang ditujukan khusus bagi kaum penyandang disabilitas, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim di Bukit Pelangi pada Rabu (08/11/2023).

Agenda yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi kaum disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 ini, diikuti oleh 70 siswa dan siswi dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kutim, SLB Bahasa Kasih Sangatta Kutim, dan Binaan Bina Sosial Kutim.

Hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Kutim, Sulastin, menjelaskan bahwa partisipasi kaum disabilitas dalam gelaran pesta demokrasi seringkali terkendala oleh sejumlah hal, yang akhirnya menyebabkan mereka harus meminta bantuan kepada orang lain.

"Kaum disabilitas membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan," ucap Sulastin.

Menurutnya, salah satu pemenuhan hak politik kaum disabilitas adalah mendapatkan aksesibilitas non fisik berupa pendidikan pemilu.

"Penyampaian informasi terkait seperti ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilu harus disosialisasikan bagi kaum disabilitas,” tuturnya.

Sulastin yang juga menjabat Plt Kepala PPPA Kutim mengaku dalam kegiatan ini ada hubungannya juga dengan pemberdayaan perempuan.

“Ada tupoksi kami juga dalam hal ini, perlu diketahui bahwa yang tertuang dalam undang-undang no 8 tahun 2016, ada beberapa hak dalam penyandang disabilitas hak kesetaraan dan nondiskriminasi, jadi bangsa Indonesia tidak ada perbedaan mau dari suku, ras, bangsa, agama dan cacat mental maupun fisik,” pungkasnya.(Adv).

Editor: Rafika


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kutim #pemilu-2024 #penyandang-disabilitas-dalam-kegiatan-politik #sosialisasi-pendidikan-politik #kesbangpol-kutim 

Berita Terkait

IKLAN