Minggu, 01 Desember 2024 02:36 WIB

Advetorial

Muhammad Syahrun Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Kota Bangun Seberang

Redaktur: Redaksi
| 613 views

Rombongan anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat Sosialisasi Layanan Informasi Publik di Desa Kota Bangun Seberang.

Kukar, Afiliasi.net - Puluhan warga di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mendapat kesempatan untuk bertemu dengan rombongan Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun. 

Pertemuan kali ini, rombongan Politisi Golkar Kaltim itu hadir dalam agenda Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik pada Sabtu, 27 Mei 2023. 

Rombongan Haji Alung- sapaan akrab Politisi Golkar ini disambut oleh Pj Kades Kota Bangun Seberang, Supriadi bersama para tokoh masyarakat dan warga setempat.

Sebelumnya, Haji Alung sampaikan, lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (KIP) tak hanya menjamin hak masyarakat untuk tahu atas tiap hal yang direncanakan dan telah dilaksanakan oleh pemerintah, tapi juga mampu mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merusak negara.

"Tapi, ada informasi yang tersebar dalam kategori yang diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat," urainya. 

Ketiga informasi tersebut, dapat dimintakan oleh masyarakat di tiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tersebar di tiap badan publik sesuai dengan aturan main yang diatur dalam Perda Layanan Informasi Publik. 

 

"Tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Terutama, untuk apa informasi itu diminta. Harus jelas pemanfaatannya," kata dia.

Menambahkan, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber menilai implementasi KIP yang dijalankan oleh pihak desa sudah sangat baik. Hal ini terbukti dari beberapa spanduk yang terpajang di area kantor desa yang memuat tentang beragam informasi tentang kegiatan dan pengelolaan anggaran desa. 

"Desa ini layak menjadi contoh bagi desa-desa lainnnya," nilainya. 

Selain telah diatur oleh Undang-undang, KIP yang dimaksudkan untuk menjamin hak masyarakat untuk tahu juga bertujuan untuk meningkatkan peran partisipasi publik terhadap sederet rencana pembangunan pemerintah. 

"KIP juga ikut menjamin soal transparansi yang diharapkan menutup celah oknum untuk melakukan penyelewengan atau korupsi," tegasnya. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #informasi-publik #desa-kota-bangun-seberang #partai-golkar 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler