Minggu, 01 Desember 2024 09:32 WIB

Advetorial

Sekda Kukar Buka FGD Implementasi Kerja Sama Bidang Pemerintahan Desa

Redaktur: Redaksi
| 599 views

Sekda Kukar, Sunggono saat membuka FGD.

Tenggarong, Afiliasi.net - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono membuka secara resmi Fokus Group Discussion (FGD) Implementasi Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa di Gedung PKM Tenggarong Seberang, pada Rabu (24/5/2023).

Acara ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan dari KPP Pratama Tenggarong kepada lima desa yaitu Desa Jonggon, Desa Saliki, Desa Bukit Pariaman, Desa Suka Maju dan Desa Santan Ulu atas kinerja dan kontribusinya pada tahun anggaran 2021-2022 dengan pembayaran pajak terbesar.

Dalam sambutannya Sekda Kukar Sunggono mengucapkan terimakasih atas terlaksananya FGD pada hari ini. Sunggono berharap setelah FGD ini dilaksanakan, para kepala Desa bisa mengali dan memanfaatkan potensi desa agar bisa dikembangkan dan dapat dikerjasamakan dengan desa lain.

Sunggono juga menjelaskan bahwa Kerjasama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga.

“Kerja sama antar Desa yang dimaksudkan merupakan kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten atau Kota,” imbuhnya.

Menurut Sunggono, Ada beberapa hal yang bisa di lakukan kerjasama antar desa seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban.

“Kerjasama antar desa disini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa,” ungkap Sunggono.

Perlu diketahui bahwa selain kerjasama antar desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 juga mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, di mana juga dapat melibatkan BUM Desa atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa.

Sunggono menerangkan bahwa kerja sama antar desa juga bisa dilakukan dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga.

“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa,”pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #kerja-sama-desa #sunggono #diskominfo-kukar #implentasi-permendagri 

Berita Terkait

IKLAN