Minggu, 01 Desember 2024 02:28 WIB

Advetorial

Anggota DPRD Kaltim Minta Raperda tentang Bahasa Tak Sekadar Peraturan Semata

Redaktur: Redaksi
| 324 views

Ketua Pansus Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – DPRD Kaltim tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda terkait, Veridiana Huraq Wang, mengharapkan agar peraturan itu tak hanya dibuat semata, kendati bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Hal tersebut diungkapkan politisi asal PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kaltim bersama instansi terkait, pada Senin (17/4/2023). Ia menargetkan, paling tidak pada Mei 2023 mendatang Raperda ini rampung dituntaskan.

Untuk diketahui, rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10/Pansus- BIBSD/IV/2023 tanggal 3 April 2023 dan Surat terdahulu Nomor 160/II-544/Set.DPRD tanggal 3 April 2023.

Veridiana mengatakan, rapat juga dalam rangka pengayaan materi Raperda tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan, seperti perbaikan redaksional. Pihaknya terbantu oleh peneliti Sastra asal Universitas Mulawarman, Simon Devung, dalam kerangka sarana perbaikan redaksional.

Selain itu, Veridiana juga menyampaikan tentang pemilihan bahasa daerah. Bahasa Banjar tidak dimasukkan karena bahasa Banjar memiliki wilayah tersendiri di Kalimantan. Adapun golongan peta bahasanya, ujar Veridiana masuk dalam peta bahasa Melayu.

Kendati, para dosen ahli menyatakan bahwa penyebutan bahasa daerah itu disesuaikan dengan penyebutan sukunya.

Veridiana menambahkan, tentang penguatan untuk sertifikasi tenaga pengajar atau seorang penutur. Ia menilai diperlukannya seorang pengajar yang memiliki legalitas dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai Bahasa maupun Perguruan Tinggi.

“Paling tidak awal Mei sudah langsung bisa 3 bulan arahnya ke penyelesaian. Dari dinas-dinas sudah kita agendakan akan melakukan studi banding di daerah-daerah yang memang sudah pemakaian bahasa daerah, bahwa ada Perda bahasa daerahnya yang sudah bisa diimplementasikan. Karena kita berharap Perda ini kan tidak sampai pada Perda, tapi bagaimana dia bisa diterapkan,” jelas Veridiana. (ADV/DPRDKALTIM)

 

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #veridiana-h-wang #dprd-kaltim #pdi-perjuangan #perda-pengutamaan-bahasa 

Berita Terkait

IKLAN