Minggu, 01 Desember 2024 07:44 WIB

Daerah

Insentif Guru Honorer di Samarinda Akan Dikurangi Hingga Rp 250 Ribu

Redaktur: Rahmadani
| 961 views

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. (Jeri Rahmadani/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda menurunkan tunjangan insentif guru honorer baru akan diketuk sah hingga akhir Agustus 2022 mendatang. 

Hal tersebut dibahas saat DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Inspektorat Kota Samarinda, Selasa, 23 Agustus 2022. 

Berdasarkan rapat tersebut, mencuat dana insentif guru honorer di Samarinda akan dikurangi dari Rp 700 ribu menjadi Rp 250 ribu. 

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin menyampaikan, pihaknya akan resmi mengimplementasikan angka tersebut setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Samarinda menetapkan anggaran yang sah. 

"Karena kalau nanti saya bilang dikurangi sekian tapi angkanya muncul lain, kan tidak bisa juga. Saya belum tahu pasti angka itu sebelum diketuk oleh legislatif dan eksekutif," jelas Asli Nuryadin kepada awak media. 

Asli sapannya melanjutkan, guru honorer di Samarinda yang menerima insentif berasal dari sekolah negeri, swasta, dan sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP. 

Sebagai informasi, total guru dan tenaga kependidikan (GTK) honor di seluruh sekolah negeri Kota Samarinda berjumlah 2.486 orang. Sebanyak 2.319 di antaranya sudah menerima insentif. Sementara sisanya yakni 167 orang belum menerima insentif. 

"Saya bertemu TAPD. Nanti apapun keputusan di sana, kalau istilah hukumnya itu kolektif kolegial, saya tidak mungkin melawan keputusan itu. Nanti bagaimana kita menerjemahkan keputusan itu ke tingkat bawah," lanjut Asli. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyebut rencana Pemkot Samarinda memangkas dana insentif guru honorer menjadi Rp 250 ribu ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menyangkut perihal administrasi. Disebutnya ada benturan dengan aturan yang lebih tinggi. 

"Ada beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan, karena pemberian tunjangan maupun pemberian insentif kepada guru dan tenaga pendidikan ini tidak sesuai dengan peraturan di atasnya," ucap Puji menambahkan. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #insentif-guru-honorer #pemkot-samarinda #asli-nuryadin 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler