Minggu, 01 Desember 2024 02:28 WIB

Advetorial

Setahun Lebih Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Haji Alung: Masyarakat Wajib Tahu!

Redaktur: Rahmadani
| 1.146 views

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur, wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Tak terkecuali, bagi masyarakat bermukim di wilayah pedalaman. 

Hal tersebut, yang menjadi alasan anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun atau karib disapa Haji Alung blusukan dari satu desa ke desa lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyebarluaskan informasi terkait manfaat lahirnya Perda Bantuan Hukum.

Jumat, 24 Juni 2022. Politisi Golkar tersebut hadir bersama akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim dihadapan puluhan warga yang tak lain adalah konstituennya di Kukar. 

"Lebih dari setahun ini, kami berkeliling mengitari wilayah Kukar, untuk menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum," ungkap dia.

Ia mengatakan, masyarakat miskin tak perlu bingung atau khawatir saat terlibat perkara dan membutuhkan biaya untuk menuntaskan perkara yang dihadapi. 

"Karena perda ini sudah mengcover semua kebutuhan masyarakat miskin yang terlibat perkara. Mulai dari pendamping hukum dan biaya. Semuanya gratis," sebut Haji Alung. 

Perda yang lahir melalui inisiatif DPRD Kaltim itu dijelaskan Syahrun, untuk menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan. Guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan persyaratan yang terlampir di Perda.

"Mulai dari Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya.

Ia berharap, sosialisasi perda kali ini, dapat menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat. Sekaligus, bekal jika sewaktu-waktu, masyarakat memang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah.

Tak lupa, Haji Alung sampaikan terima kasih kepada warga dan aparat desa yang selama sosper berlangsung, antusias menghadiri kegiatan yang memang menjadi agenda rutin wakil rakyat di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim. (*)

Penulis: Redaksi Afiliasi.net


TOPIK BERITA TERKAIT: #bantuan-hukum-gratis #haji-alung #dprd-kaltim #muhammad-syahrun 

Berita Terkait

IKLAN