Minggu, 01 Desember 2024 02:40 WIB

Daerah

Birokrasi Makin Ramping, Wali Kota Andi Harun: ASN Pemkot Samarinda Harus Bebas dari KKN

Redaktur: M. Yusuf
| 940 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Achmad/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Wali Kota Samarinda, Andi Harun melantik sebanyak 376 pejabat struktural yang dulunya menduduki jabatan sebagai eselon IV di lingkup Pemkot Samarinda.

Pada kesempatan itu, Andi Harun secara terbuka mengkampanyekan gerakan birokrasi pemerintah tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia mengatakan, budaya KKN saat ini sudah mengakar. Dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk memutus budaya buruk di lingkungan pejabat pemerintah.

"Hari ini kita (Pemkot Samarinda) kampanye besar-besaran bahwa kita tidak sama sekali bersahabat dengan yang namanya suap, pungli dan sebagainya," ujar Andi Harun saat diwawancara usai upacara pelantikan di halaman kantor Balaikota, Jumat 24 Desember 2021.

Andi Harun secara terbuka, mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengawasi kerja-kerja ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.

"Jika mendapati ada pungli dan suap untuk segan-segan melapor ke wali kota. Termasuk suap dalam jabatan," tegas wali kota.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu tidak ingin dalam proses promosi jabatan ada isitilah sogok atau suap. Jika ditemukan promosi jabatan berbau suap dan sogok-menyogok maka sanksi berat akan menanti yang bersangkutan.

"Kalau memang terbukti hari itu juga akan saya berhentikan. Sanksi itu sudah ada aturannya tinggal saya jalankan sebagai kepala daerah," ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan, sanksi pemberhentian hanya akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan kesalahan berat atau melanggar hukum. Sementara sanksi untuk pelanggaran ringan akan diberi surat teguran. 

"Akibat dari teguran itu minimal bisa memotong tunjangan perbaikan penghasilan pegawai selama 6 bulan," terangnya.

"Apalagi sampai mendapat sanksi penurunan jabatan satu tingkat. Kemudian lebih tinggi lagi di non jobkan, bahkan yang paling tinggi pemberhentian sebagai ASN," pungkasnya. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #perampingan-birokrasi #andi-harun #reformasi-birokrasi 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler